Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu seyogyanya meliputi semua proses dalam pendidikan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung proses pendidikan.
Berikut SNP terkait dengan gedung, ruang dan bangunan yang harus disediakan dalam penyelenggarakan pendidikan di perguruan tinggi yang dituangkan dalam Pasal 32 Permenristekdikti No 44 tahun 2015
Tabel 10 Standar Prasarana di Perguruan Tinggi
337 total views