Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Dengan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu seyogyanya meliputi semua proses dalam pendidikan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung proses pendidikan.
Berikut SNP terkait dengan gedung, ruang dan bangunan yang harus disediakan dalam penyelenggarakan pendidikan di perguruan tinggi yang dituangkan dalam Pasal 32 Permenristekdikti No 44 tahun 2015
Tabel 10 Standar Prasarana di Perguruan Tinggi.
TAHUN 2021 | TAHUN 2022 | TAHUN 2023 | |
DATA ASET |
Daftar Aset Tahun 2020
Rekap Data Aset Asrama Dormitori |
Rekap Data Aset Asrama Mawar | Rekap Data Aset warehouse | ||||
Daftar Aset Tahun 2021
1,124 total views