PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT |
POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA |
Prosedur Umum Keadaan Darurat (Kebakaran dan Gempa Bumi) : |
Tahap 1 : Tetap tenang dan jangan panik; |
Tahap 2 : Kepala Seksi/Bagian/Koordinator menuju Kotak P3K dan segera menuju pintu Ruangan kerja/di depan tangga turun; |
Tahap 3 : Semua orang di ruangan kerja harus mematuhi arahan dari Kepala Seksi/Bagian/Koordinator; |
Tahap 4 : Kepala Seksi/Bagian/Koordinator membimbing semua orang untuk keluar ruangan kerja/turun melalui tangga dengan berjalan bukan berlari (lepaskan sepatu hak tinggi jika menyulitkan melangkah); |
Beritahu orang lain/tamu yang masih berada di dalam ruangan lain untuk segera ikut evakuasi; |
Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek; |
Tahap 5 : Setelah semua orang keluar/turun, jika memungkinkan Kepala Seksi/Bagian/Koordinator memastikan bahwa semua orang di ruangan kerja sudah keluar/turun; |
Tahap 6 : Teknisi bertugas mematikan aliran listrik kantor; |
Tahap 7 : Jika ada orang-orang yang pingsan segera ditangani; |
Tahap 8 : Ketika sudah sampai di lantai dasar/di luar ruangan kerja segera menuju “Titik Kumpul (Assembly Poin)” yang telah ditentukan; |
Tahap 9 : Kepala Seksi/Bagian/Koordinator mengkonfirmasi adanya keadaan darurat lalu melaporkan kepada Kasubbag. Tata Usaha serta Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Yang dilaporkan harus singkat dan cepat adalah : |
|
Tahap 10 : Kasubbag. Bagian Umum atau Bag. Perlengkapan dan Rumah Tangga menghubungi Dinas Pemadam kebakaran, instansi medis terdekat atau Kepolisian; |
Tahap 11 : Kasubbag. Bagian Umum menghubungi Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia; |
Tahap 12 : Semua orang berkumpul di “Titik Kumpul (Assembly Poin)” dan Kepala Seksi Bagian/Koordinator mendaftar semua orang tersebut; |
Tahap 13 : Jika keadaan dinyatakan “aman” oleh pihak Dinas Pemadam Kebakaran maupun Kepolisian baru semua orang dapat masuk ke dalam gedung kembali. |
Kebakaran : |
Berlaku semua prosedur umum ditambah hal berikut di bawah ini : |
1 : Semua orang di ruangan kerja harus mematuhi arahan dari Kepala Seksi/Bagian/Koordinator; |
2 : Jika kebakaran dirasa masih dapat dipadamkan maka gunakan APAR untuk memadamkan; |
3 : Orang yang boleh memakai APAR hanyalah orang yang pernah diatih; |
4 : Jika api dirasa tidak dapat dipadamkan atau kondisinya tidak memungkinkan segera selamatkan diri. |
Gempa Bumi : |
1 : Saat dirasakan gempa bumi segera berlindung di bawah meja atau struktur yang solid; |
2 : Lindungi kepala. Jika Anda tidak berada di dekat meja maka lindungi kepala dengan tangan; |
3 : Menjauh dari jendela, lemari dokumen atau benda lain yang dapat terjatuh dan menimpa Anda. Perhatikan juga langit-langit atau lampu yang dapat jatuh; |
4 : Jika berada di luar ruangan, menjauhlah dari pohon atau struktur yang dapat menimpa Anda. |
5 : Jangan tergesa meuju tangga, saat guncangannya berhenti segera periksa dan tolong rekan yang terluka; |
6 : Bersiap untuk gempa lanjutan (dalam hitungan detik atau menit). |
1,699 total views