Peringatan Dini Bencana

PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA
 
 
Prosedur Umum Keadaan Darurat (Kebakaran dan Gempa Bumi) :
Tahap 1 : Tetap tenang dan jangan panik;
Tahap 2 : Kepala Seksi/Bagian/Koordinator menuju Kotak P3K dan segera menuju pintu Ruangan kerja/di depan tangga turun;
Tahap 3 : Semua orang di ruangan kerja harus mematuhi arahan dari Kepala Seksi/Bagian/Koordinator;
Tahap 4 : Kepala Seksi/Bagian/Koordinator membimbing semua orang untuk keluar ruangan kerja/turun melalui tangga dengan berjalan bukan berlari (lepaskan sepatu hak tinggi jika menyulitkan melangkah);
Beritahu orang lain/tamu yang masih berada di dalam ruangan lain untuk segera ikut evakuasi;
Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
Tahap 5 : Setelah semua orang keluar/turun, jika memungkinkan Kepala Seksi/Bagian/Koordinator memastikan bahwa semua orang di ruangan kerja sudah keluar/turun;
Tahap 6 : Teknisi bertugas mematikan aliran listrik kantor;
Tahap 7 : Jika ada orang-orang yang pingsan segera ditangani;
Tahap 8 : Ketika sudah sampai di lantai dasar/di luar ruangan kerja segera menuju “Titik Kumpul (Assembly Poin)” yang telah ditentukan;
Tahap 9 : Kepala Seksi/Bagian/Koordinator mengkonfirmasi adanya keadaan darurat lalu melaporkan kepada Kasubbag. Tata Usaha serta Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Yang dilaporkan harus singkat dan cepat adalah :
  • Kejadian (kebakaran/gempa bumi)
  • Tempat kejadian (mis. Gedung A/Ruangan A)
  • Korban (kalau ada)
  • Status keadaan (mis. Sudah dilakukan pemadaman, polisi sudah datang,)
  • dll
Tahap 10 : Kasubbag. Bagian Umum atau Bag. Perlengkapan dan Rumah Tangga menghubungi Dinas Pemadam kebakaran, instansi medis terdekat atau Kepolisian;
Tahap 11 : Kasubbag. Bagian Umum menghubungi Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
Tahap 12 : Semua orang berkumpul di “Titik Kumpul (Assembly Poin)” dan Kepala Seksi Bagian/Koordinator mendaftar semua orang tersebut;
Tahap 13 : Jika keadaan dinyatakan “aman” oleh pihak Dinas Pemadam Kebakaran maupun Kepolisian baru semua orang dapat masuk ke dalam gedung kembali.
 
Kebakaran :
Berlaku semua prosedur umum ditambah hal berikut di bawah ini :
1 : Semua orang di ruangan kerja harus mematuhi arahan dari Kepala Seksi/Bagian/Koordinator;
2 : Jika kebakaran dirasa masih dapat dipadamkan maka gunakan APAR untuk memadamkan;
3 : Orang yang boleh memakai APAR hanyalah orang yang pernah diatih;
4 : Jika api dirasa tidak dapat dipadamkan atau kondisinya tidak memungkinkan segera selamatkan diri.
 
Gempa Bumi :
1 : Saat dirasakan gempa bumi segera berlindung di bawah meja atau struktur yang solid;
2 : Lindungi kepala. Jika Anda tidak berada di dekat meja maka lindungi kepala dengan tangan;
3 : Menjauh dari jendela, lemari dokumen atau benda lain yang dapat terjatuh dan menimpa Anda. Perhatikan juga langit-langit atau lampu yang dapat jatuh;
4 : Jika berada di luar ruangan, menjauhlah dari pohon atau struktur yang dapat menimpa Anda.
5 : Jangan tergesa meuju tangga, saat guncangannya berhenti segera periksa dan tolong rekan yang terluka;
6 : Bersiap untuk gempa lanjutan (dalam hitungan detik atau menit).
 
 
 
 

 

 

 1,699 total views

Translate »
Accessibility
Open chat
Perlu Bantuan?
Selamat Datang di website PEPI.
Ada yang bisa Kami Bantu?