Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar mengajar, seperti lahan, gedung, ruang kelas, ruang laboratorium, meja, kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran. Prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai, seperti jalan, listrik, air, jaringan komunikasi dan internet.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu seyogyanya meliputi semua proses dalam pendidikan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung proses pendidikan.
Berikut SNP terkait dengan gedung, ruang dan bangunan yang harus disediakan dalam penyelenggarakan pendidikan di perguruan tinggi yang dituangkan dalam Pasal 32 Permenristekdikti No 44 tahun 2015
Tabel 10 Standar Prasarana di Perguruan Tinggi
1,316 total views