KOMITMEN BERSAMA TA. 2022
KOMITMEN BERSAMA TA. 2021
Pejabat Struktural, Wakil Direktur dan Dosen Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia tanda tangani komitmen bersama pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Reformasi Birokrasi telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadikan Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, termasuk pengelolaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak penuh atas informasi apapun dari Badan Publik kecuali informasi yang dikecualikan.
Menyajikan informasi publik yang cepat dan mudah diakses adalah salah satu tujuan pengelolaan PPID Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia sesuai amanah UU. 14 tahun 2008. Beberapa hal yang sudah dilakukan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia optimalisasi implementasi Undang-undang tersebut adalah dengan mendorong pengelolaan dan operasional layanan informasi melalui: pembentukan tim PPID melalui SK Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SILAYAN dan SIDADO termasuk SIM-ID yang merupakan aplikasi pembantu pengelolaan PPID, dan membentuk Tim Penderasan Informasi.
793 total views