Daftar Informasi Publik (DIP)
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (BAB I Pasal 1 UU No.14 Tahun 2008)
Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar informasi yang dapat diberikan dan diumumkan kepada publik oleh badan publik mengenai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam BAB IV pasal 9,10,11 UU No.14 Tahun 2008
Guna memudahkan badan publik menyusun daftar informasi publik yang dibutuhkan untuk pelayanan publik memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan atau dimintakan oleh pemohon informasi publik disusunlah pedoman penyusunan daftar informasi publik bagi badan publik. berikut link url / alamat situs PEDOMAN PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
833 total views