Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian;
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
Jam Pelayanan
Hari Senin s.d Kamis
– Jam 09.00 s.d 12.00 WIB
– Jam 13.15 s.d 15.30 WIB
Hari Jum’at
– Jam 09.00 s.d 11.30 WIB
– Jam 13.15 s.d 16.00 WIB
– Hari Sabtu dan Minggu
– Jam 09.00 s.d 12.00 WIB
Waktu Pelayanan diskusi 1 Jam sejak diterimanya calon pemohon
Persyaratan
- Surat Keputusan Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia mengenai pembagian tugas dan tugas tambahan
- Terdapat Struktur organisasi Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia untuk kelancaran Unit Kerja Pelayanan Publik;
- Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang sesuai dengan bidang kompetensi untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai bidangnya
- Administrasi Akademik dan kemahasiswaan
- Melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidikan dan tenaga kependidikan, alumni dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangan karakter pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Menyusun Administrasi Pembelajaran
• Melakukan kegiatan pembelajaran
• Melakukan Evaluasi
• Melakukan Tindak Lanjut
Jangka Waktu
1 Tahun (2 semester @6 Bulan)
Biaya / Tarif
Disesuaikan dengan dana yang dialokasikan
Produk Pelayanan
Keterampilan / Keahlian sesuai bidangnya.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan
- Ruang Kelas/ Ruang Laboratorium
- LCD
- Laptop
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
• Kompetensi yang sesuai dengan materi pelajaran
Pengawasan Internal
- Direktur
- Wakil Direktur I
- Wakil Direktur II
- Wakil Direktur III
- SENAT
- Dewan Penyantun
- Satuan Pengawas Interen
- Unit Penjamin Mutu
Penanganan Pengaduan
Pelayanan Pengaduan melalui lembar pengaduan yang ditangani oleh bagian umum untuk dikoordinasikan dengan Direktur
Jaminan Pelayanan
Mahasiswa memperoleh kompetensi sesuai dengan Program Studi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Fasilitas yang digunakan pada ruang kelas atau laboratorium
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan melalui:
- Laporan Kinerja Dosen
- Supervisi Kelas oleh Direktur
- Survei Kepuasan Masyarakat
105 total views