DIREKTUR POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 022/Kpts.KPA/HM.130/I.10/9/2020
T E N T A N G
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA
JENIS PELAYANAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK PENDIDIKAN TINGGI VOKASI PERTANIAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI VOKASI PERTANIAN DAN
PENELITIAN TERAPAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
SATUAN KERJA POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan pengaturan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk jenis pelayanan diantaranya Penerimaan Peserta Didik Pendidikan Tinggi Vokasi Pertanian, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi Pertanian dan Penelitian Terapan dan Pengabdian Masyarakat dengan Keputusan Kepala Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia.
898 total views