Data Aset

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu seyogyanya meliputi semua proses dalam pendidikan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung proses pendidikan.

Berikut SNP terkait dengan gedung, ruang dan bangunan yang harus disediakan dalam penyelenggarakan pendidikan di perguruan tinggi yang dituangkan dalam Pasal 32 Permenristekdikti No 44 tahun 2015

Tabel 10 Standar Prasarana di Perguruan Tinggi

 

 

Loading

Translate »
Open chat
Perlu Bantuan?
Selamat Datang di website PEPI.
Ada yang bisa Kami Bantu?
Skip to content