Pengetahuan tentang Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

Kepatutan Akuntabilitas
Keadilan Keseimbangan
Non-diskriminasi Keterbukaan dan
Tidak memihak Kerahasiaan

 

Bagaimana Cara Melapor ke Ombudsman?

Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dijelaskan bahwa salah satu syarat laporan ke Ombudsman adalah sudah menyampaikan laporan kepada pihak terkait, tetapi laporan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.

Jika tidak ditanggapi, maka dapat menyampaikan pengaduan resmi ke Ombudsman dengan menyertakan:
a. KTP, alamat domisili, nomor telepon
b. Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
c. Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
d. Dokumen pendukung (jika ada)

Laporan dapat disampaikan secara langsung/melalui surat pos, email, atau bisa juga dengan mengisi form pengaduan berikut: https://ombudsman.go.id/pengaduan/form

Apakah Data Saya Dapat Dirahasiakan?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Dengan demikian identitas Pelapor tidak disampaikan oleh Ombudsman kepada Terlapor.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Dengan demikian identitas Pelapor tidak disampaikan oleh Ombudsman kepada Terlapor.Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Dengan demikian identitas Pelapor tidak disampaikan oleh Ombudsman kepada Terlapor.Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Dengan demikian identitas Pelapor tidak disampaikan oleh Ombudsman kepada Terlapor.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Buku Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Survei Ombudsman RI

Loading