*Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya. Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.
Penataan Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Lingkup BPPSDMP Tertuang pada SK Kepala Badan PPSDM Pertanian Nomor 268/Kpts/KP.430/I/10/2022 sebagai berikut :
![]()
Rekapitulasi LHKASN Penyampaian Laporan SPT Pajak Pegawai
Politeknik Enjiniring Pertanian Tahun Anggaran 2024
![]()