Wujudkan Mutu Pendidikan, Politeknik Enjiniring Kementan Persiapkan Akreditasi Program Studi

Serpong- Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan suatu lembaga, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) sebagai perguruan tinggi vokasi diploma tiga lakukan rapat persiapan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).
Akreditasi Perguruan tinggi merupakan salah satu penentu standar yang perlu dipenuhi oleh suatu lembaga sebagai bentuk proses evaluasi, dan penilaian secara keseluruhan atas penyelenggaraan perguruan tinggi.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo,mengungkapkan pendidikan vokasi merupakan unsur penting dalam upaya regenerasi petani di Indonesia. “Melalui pendidikan vokasi, kita berharap muncul petani milenial yang mampu memberikan inovasi. Karena bagaimanapun, masa depan pertanian ada di generasi milenial,” tegas Mentan SYL dalam keterangannya,

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi juga menyampaikan perlunya di lakukan pemantapan pendidikan vokasi pertanian.
“tujuannya untuk mencetak lulusan yang berkualitas baik sebagai job seeker, job creators maupun pengusaha pertanian milenial” ucapnya.
Wakil Direktur I, Adi Prayoga mengungkapkan Akreditasi Program Studi penting untuk sebuah lembaga.
“PEPI sebagai institusi baru yang mana sebelumnya telah melakukan akreditasi prodi. Dengan ketiga program studi kita yang sudah terakreditasi, diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi PT kita untuk mendapatkan nilai di APT (Akreditasi Perguruan Tinggi” ujar Wadir I.
Siti Astuti, selaku narasumber pada kegiatan Rapat APT mengungkapkan syarat awal yang harus dipenuhi untuk pengajuan APT yakni ketiga prodi harus sudah terakreditasi.
“Beberapa sayarat penilaian sutu pergutuan tinggi dapat Kecukupan dosen perguruan tinggi, rasio jumlah dosen tidak tetap terhadap dosen tetap perguruan tinggi (rasio dosen tidak tetap tidak boleh melebihi 20% dari dosen tetap), keberadaan, efektifitas dan konsistensi pelaksanaan standra penjaminan mutu internal (SPMI)” ungkap Narasumber.
“Dalam hal ini SPMI 50% sebagai penentu di akreditasi sebab menjadi tolak ukur bagaimana mutu dari sebuah perguruan tinggi, Oleh akrena itu Dokumen formal penjaminan mutu untuk dipersiapkan dengan baik” tambahnya.

 603 total views

Translate »
Accessibility
Open chat
Perlu Bantuan?
Selamat Datang di website PEPI.
Ada yang bisa Kami Bantu?