Tingkatkan Kompetensi, Mahasiswa Politeknik Enjiniiring Kementan Jalani Sertifikasi Kompetensi

SERPONG – Dalam menghadapi adanya potensi krisis pangan global, Kementerian Pertanian mendorong jajarannya untuk terus memperluas penggunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan).

Hal tersebut berguna untuk membantu petani meningkatkan produksi sebagai upaya dalam intervensi teknologi mekanisasi yang penting dalam meningkatkan produksi pangan nasional.

Dalam mendukung kedua program tersebut, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian – Kementerian Pertanian menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator Alsintan Pra Panen dan Pemelihara Tanaman Hidroponik.

Kegiatan diikuti oleh 48 orang mahasiswa diantaranya 24 orang program studi teknologi mekanisasi pertanian, 24 orang program studi tata air pertanian dan diselenggarakan pada tanggal 14 – 17 Agustus 2023.

Ditempat yang berbeda, sebanyak 22 orang mahasiswa program studi teknologi hasil pertanian juga melakukan sertifikasi kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP) dengan Skema Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada tanggal 15 Agustus 2023.

Menciptakan Sumber Daya Pertanian kompeten merupakan arahan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo pada pendidikan vokasi binaan Kementan, Politeknik Enjiniring Pertanian menyiapkan SDM pertanian berkualitas dan profesional yang terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dengan kompetensi tertentu khususnya penggunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan).

“Tanpa persiapan yang baik bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia digantikan oleh tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan professional termasuk sektor pertanian,” sebut Menteri Syahrul.

Pernyataan senada dikemukakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi bahwa mahasiswa yang ada perlunya dilakukan uji kompetensi untuk terciptanya SDM yang kompetensi dan bersertifikasi pertanian.

“Sertifikasi kompetensi dilaksanakan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau disingkat SKKNI, standar internasional dan atau standar khusus,” jelas Dedi.

“Tujuan dari sertifikasi, tambah Dedi Nursyamsi, untuk menentukan kelayakan kompetensi SDM pertanian dan memberikan pengakuan terhadap profesinya.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, Muhammad Amin saat pembukaan menyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi Kompetensi Operator Alsintan Pra Panen dan Pemelihara Tanaman Hidroponik dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga terwujud SDM Pertanian yang kompeten dan berdaya saing.

Dalam pembukaan hadir Wakil Direktur I Bidang Akademik Andy Saryoko, LSP Pertanian dan Asesor Kompetensi Bidang Alsintan, Kompetensi Bidang Hidroponik dan Ketua TUK PEPI.

Tujuan sertifikasi untuk pengakuan kompetensi yang sudah didapat selama kegiatan belajar, yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan.

Dalam sertifikasi ini tentunya akan mencetak banyak milenial yang akan melanjutkan pembangunan pertanian sehingga kedepannya diharapkan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

 224 total views

Translate »
Accessibility
Open chat
Perlu Bantuan?
Selamat Datang di website PEPI.
Ada yang bisa Kami Bantu?