Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan, juga sebagai acuan dalam pengelolaan persuratan elektronik di Lingkup Kementerian Pertanian sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, ujar Irma Damayanti, S. Sos Kasubbag Biro Umum dan Pengadaan saat malakukan sosialisasi di Kampus Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) kamis, (6/02) kemarin.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh Dosen dan Fungsional Umum Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia yang bertujuan untuk pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan. Pengembangan TNDE di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan guna mempercepat penyelesaian surat dinas, karena implementasi program-program pembangunan pertanian banyak dilakukan di lapangan sehingga diperlukan sistem persuratan yang mendukung mobilitas pegawai Kementan.
Latar belakang dikembangkan TNDE adalah adanya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, maka tata naskah dinas dikembangkan menjadi tata naskah dinas elektronik serta mendukung penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum perlu suatu upaya diantaranya dengan menerapkan sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi komputer yang telah terhubung pada setiap unit organisasi/unit kerja untuk mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan guna mempercepat dan mempermudah arus informasi tata naskah dinas
Irma Damayanti mengemukakan bahwa pengelolaan kearsipan bersifat penting karena merupakan salah satu tolok ukur evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan PermenPANRB Nomor 30 tahun 2018. Selain itu, TNDE terkait pula dengan implementasi keterbukaan informasi publik karena arsip merupakan dokumen Pemerintah.
Penggunaan TNDE akan memberikan manfaat berupa penghematan sumber daya seperti tenaga, kertas, waktu, dan biaya karena mengurangi jumlah naskah dinas yang harus dicetak. Efektivitas dan efisiensi pekerjaan dapat dicapai dengan tersampaikannya informasi secara langsung naskah dinas atau informasi lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa bergantung pada keberadaan kurir.
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan praktek langsung, serta tanya jawab dalam pemanfaatan TNDE dalam menerima dan memilah surat sesuai dengan tingkat keamanan surat (Biasa, Rahasia dan Sangat Rahasia), surat tersebut dilakukan registrasi sebelum mengirim surat masuk kepada panitera/ sekretaris. Disisi lain Irwanto Kepala Subbagian Umum dengan adanya aplikasi TNDE merupakan pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan(*)
597 total views